Pengertian Tajwid, Keutamaan Dan Hukum Mempelajarinya
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
1. Pengertian Tajwid
Secara lughat (bahasa) kata "Tajwid" berarti "Tahsin" (memperbaiki), sedangkan menurut istilah adalah: "Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya, serta memberi hak-haknya, seperti: jelas kuat, lemah dan sifat-sifat huruf, seperti: tebal, tipis, al-jahr, isti'la, istifal dan lain-lain. Haq huruf yaitu sifat asli yang senantiasa ada pada setiap huruf atau seperti sifat Al-jahr, Isti’la, dan lain sebagainya. Hak huruf meliputi sifat-sifat huruf dan tempat-tempat keluar huruf.
Mustahaq huruf yaitu sifat yang sewaktu-waktu timbul oleh sebab-sebab tertentu ,seperti; idh-har, ikhfa, iqlab, idgham, qalqalah, ghunnah, tafkhim, tarqiq, mad, waqaf, dan lain-lain.
Imam Ali bin Tholib mengatakan bahwa Tajwid adalah mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya dan memberikan hak setiap huruf (yaitu sifat yang melekat pada huruf tersebut seperti qolqolah, Hams, dll) dan mustahaq huruf (yaitu sifat-sifat huruf yang terjadi karena sebab-sebab tertentu, seperti izhar, idghom, dll.)
Pengertian lain dari ilmu tajwid ialah menyampaikan dengan sebaik-baiknya dan sempurna dari tiap-tiap bacaan ayat al-Quran.
Pengertian tahsin (تحسين) secara bahasa sama seperti pengertian tajwid yang berasal dari kata حَسَّنَ- يُحَسِّنُ- تَحْسِيْنًا yang berarti membaguskan atau memperbaiki.
Adapun masalah-masalah yang dikemukakan dalam ilmu ini adalah makharijul huruf (tempat keluar-masuk huruf), shifatul huruf (cara pengucapan huruf), ahkamul huruf (hubungan antar huruf), ahkamul maddi wal qasr (panjang dan pendek ucapan), ahkamul waqaf wal ibtida’ (memulai dan menghentikan bacaan) dan al-Khat al-Utsmani.
Maka dapat dikatakan Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan mengeluarkan huruf dari makhrojnya serta memberi hak dan mustahaknya
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
”Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar Al Qur’an dan mengajarkannya”(HR.Muslim).
2. Tujuan dan Keutamaan mempelajari Ilmu Tajwid
Tujuan mempelajari ilmu Tajwid adalah agar dapat membaca ayat-ayat Al-Qur'an secara betul (fasih) sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah saw. serta dapat memelihara lisannya dari kesalahan-kesalahan ketika membaca al-Qur'an. Juga agar dapat memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.
Kesalahan dalam membaca Al-Quran dikategorikan dalam dua macam, yaitu:
1. Al-Lakhnu al-Jaliy (Kesalahan besar / fatal)
Adalah kesalahan dalam membaca Al-Quran yang dapat mengubah arti dan menyalahi urf qurro. Melakukan kesalahan ini hukumnya Haram. Yang termasuk diantaranya ialah:
- Kesalahan makhraj huruf. biasanya terjadi pada pengucapan huruf-huruf yang serupa seperti 'ain dan hamzah, cha, ha, kho dan ghain, ta dan sebagainya.
- Salah membaca mad, seperti bacaan pendek dibaca panjang atau sebaliknya.
- Salah membaca charokat. Seperti charokat di akhir kata sebagai yang menunujukkan jabatan kata
2. Al-Lakhnu al-Khofiy (Kesalahan kecil).
Adalah kesalahan dalam membaca
3. Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Tentang hukum mempelajari ilmu tajwid dapatlah kita ketahui dan kita pahami sebagai berikut:
"Mempelajari ilmu tajwid (hukumna) fardhu Kifayah dan mengamalkannya fardhu 'ain bagi setiap pembaca al-Qur'an (qari') dari umat Islam. Sebagaimana firman Allah swt.:'Dan bacalah al-Qur'an secara tartil' Dan sabda Nabi Muhammad saw.:'Bacalah al-Qur'an dengan lagu orang-orang Arab dan janganlah kamu melagukan seperti orang-orang fasik dan orang orang sombong, karena sesungguhnya akan datang beberapa kaum (golongan) sesudah aku (nabi saw.) yang suka mengulang-ngulang bacaan al-qur'an (seperti mengulang-ulang nyanyian dengan bunyi-bunyian musik) sambil meratap-ratap, mereka membaca al-Qur'an tidak melalui tenggorokan dan tidak memikirkan artinya, hati mereka berpaling dari tujuan membaca al-Qur'an dan hati orang yang heran (mengagumi tingkah lak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar