Kondisi orang pikun sangat memprihatinkan. Aktivitas yang baru
dilakukan saja, semisal shâlat,
sering kali lupa, sehingga selalu mengulanginya. Begitu juga
sebaliknya, dia sering tidak shâlat
karena merasa sudah melakukannya. Bagaimana tinjauan fiqh terhadap
kewajiban dan setatus shâlatnya?
Jawab: Dalam keadaan piku n, orang tersebut tidak berkewajiban
menjalankan shâlat,
karena tidak mukallaf. Untuk masalah kewajiban mengqodlo' dan
tidaknya, sama seperti perincian orang gila.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar