Sabtu, 13 Desember 2014

Shalatnya orang pikun




Kondisi orang pikun sangat memprihatinkan. Aktivitas yang baru dilakukan saja, semisal shâlat, sering kali lupa, sehingga selalu mengulanginya. Begitu juga sebaliknya, dia sering tidak shâlat karena merasa sudah melakukannya. Bagaimana tinjauan fiqh terhadap kewajiban dan setatus shâlatnya?
Jawab: Dalam keadaan piku   n, orang tersebut tidak berkewajiban menjalankan shâlat, karena tidak mukallaf. Untuk masalah kewajiban mengqodlo' dan tidaknya, sama seperti perincian orang gila.
Referensi: 

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar