Minggu, 28 Agustus 2016

MENGAPA WAJIB TAQLID?. MENGAPA HARUS BERMADZHAB?.Mengapa Mesti Kitab Kuning? MENGAPA Tak Langsung Al-Qur'an & Sunnah Saja? . Inilah sebabnya, silahkan anda baca...!.

MENGAPA WAJIB TAQLID?. MENGAPA HARUS BERMADZHAB?.Mengapa Mesti Kitab Kuning? MENGAPA Tak Langsung Al-Qur'an & Sunnah Saja? . Inilah sebabnya, silahkan anda baca...!.

Bagi kita taqlid dengan imam mujtahid itu suatu keharusan yang tidak boleh tidak, karena keterbatasan kita tentang ilmu ilmu al qur an atau pun hadits nabi saw. dan ahir ahir ini datang faham baru yang melarang taqlid, mengharamkan mengikuti madzhab empat, dll.
Fenomena penolakan sebahagian kalangan pada konsep Taqlid utk kaum awam memunculkan polemik bagi ummat Islam, terutama bagi orang seperti kita yg tiadamemiliki kemampuan untuk mendalami agama langsung dari sumbernya yaitu al qur’an & as sunnah(Hadits).
Di Samping itu keengganan untuk bermadzhab (baca ; Taqlid) telah serta merta membangkitkan semangat sebahagian ummat islam utk beristinbath (menggali hukumlangsung dari sumbernya, yakni al qur’an & as sunnah) tanpa disertai sarana yg memadahi. & akibatnya dapat kita rasakan, betapa spirit agama yg selayaknya adalah“Rahmatan Lil ‘Alamiin” beralih jadi “Fitnah Perpecahan” diantara sesama ummat islam.
Oleh karenanya sebelum kita melepaskan diri dari mata rantai bermadzhab (Taqlid) sebaiknya kita bercermin diri setidaknya berkenaan banyak hal :
Pertama : ADAKAH KITA Sudah Mendalami BAHASA ARAB DENGAN BENAR ?
Mendalami bahasa arab dengan benar yaitu sarana pertama yg harus kita kuasai, mengingat dua sumber utama dalam islam ialah al qur’an & as sunnah yg notabenemenggunakan Berbahasa Arab dgn kualitas yg amat sangat tinggi. Ilmu yg harus kita kuasai dalam bidang ini setidaknya meliputi Gramatika Arab (Nahwu-Shorof), Sastra Arab /Balaghoh (Badi’, Ma’ani, Bayan), Logika Bahasa (Manthiq) Sejarah Bahasa, Mufrodat, dst... Hal ini penting guna meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi makna yg dikehendaki syari’at dari sumbernya secara Harfiyah (Tekstual), juga utk mengidentifikasi nash-nash yg bersifat ‘Am, Khosh, berlaku Hakiki, Majazi dst...
Adalah hal yg naif bila kita berani mengatakan “Halal-Haram, Sah-Bathil, Shohih-‘Alil” cuma berdasar pemahaman dari terjemah al qur’an atau as sunnah. Sebagai ilustrasi sederhan berikut kami kutipkan peran pemahaman bahasa arab yg baik & benar dalam memahami al qur’an & as sunnah :
Contoh Fungsi Gramatika Arab
Firman Alloh yg menuturkan tata cara berwudhu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yg beriman! Bila kalian hendak melakukan sholat, maka basuhlah wajahmu & tanganmu hingga ke siku, & usaplah kepalamu & kedua kakimu hinggakedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Coba anda perhatikan kalimat وَاَرْجُلَكُمْ(& kedua kaki kalian) dalam firman Alloh di atas, di mana kata tsb dibaca Nashob (dibaca Fathah pada huruf lam) padahal kata tersebut lebih dekat dgn kata بِرُءُوسِكُمْ(kepala kalian)yg dibaca Jar (dibaca kasroh pada huruf Ro’) dengan konsekwensi makna sebagai berikut :
a.Seandainya kata وَاَرْجُلِكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yg mesti dilakukan untuk kaki disaat berwudhu adalah Mengusap bukan Membasuh, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلِكُمْ disambung dgn kata بِرُءُوسِكُمْ yg berarti amil (kata kerjanya) yakni وَامْسَحُوا(dan Usaplah)
b. Apabila kata وَاَرْجُلَكُمْ (dan kedua kaki kalian) dibaca Jar (kasroh) maka yg mesti dilakukan untuk kaki saat berwudhu adalah Membasuh bukan Mengusap, hal ini disebabkan kata وَاَرْجُلَكُمْ disambung dgn kata وُجُوهَكُمْ yg berarti amil (kata kerjanya) adalah فَاغْسِلُوا(Basuhlah)
Coba anda perhatikan : betapa dgn sedikit perbedaan, berimplikasi makna & kewajiban yg tidak sama. Di Mana dikala kata وَاَرْجُلَكُمْ dibaca Fathah/Nashab makakewajibannya adalah Membasuh, sedang apabila kata وَاَرْجُلِكُمْ dibaca Kasroh/Jarr, maka kewajibannya adalah Mengusap. Adakah hal ini kita dapati dari al qur’an terjemah ?....
Contoh Fungsi Balaghoh/Sastra Arab
Masih dalam tema ayat di atas, coba anda lihat kata إِذَا قُمْتُمْ dgn menggunakan Fiil Madhi (kata kerja masa lampau) yg jikalau dialih bahasakan dengan cara harfiyah memberimakna : “Apabila kalian sudah berdiri /menjalankan”... sedang yg dimaksud adalah sebelum sholat. Inilah yg dalam pelajaran sastra arab disebut dengan “Ithlaqul Madhii Wa Uridal Mustaqbal”
Contoh Fungsi Manthiq
Diantara fungsi “Manthiq”/Logika Bahasa dalam konteks ayat di atas ialah guna Men-Tashowwur-kan (menjelaskan dengan makna yg Jami’ & Mani’) dari masing-masing kata dalam ayat di atas, misal yg dimaksud dgn “Yad” (tangan) adakah ia adalah “Tangan” dalam bahasa kita? “Wajah” seberapakah daerah yg masuk kategori “Wajah”? &“Ru’us” (kepala), Membasuh, Mengusap, dst.... adakah semuanya dapat kita definisikan dgn kamus bahasa indonesia? Sedang al qur’an memakai bahasa arab dgn kualitaspaling tinggi ?
Syarat kedua diatas benar benar diperlukan karena dengan terpenuhunya syarat tersebut akan tergambar seluruh ayat & hadits terkait kalau anda hendak memutuskansebuah perkara, dgn begitu keputusan/pendapat anda akan terhindar dari bertabrakan dengan nash-nash yg lain.
Sebagai

ilusrtrasi sederhana kita pakai ayat ayat di atas dgn terjemah sbb : “Wahai orang-orang yg beriman! Jika kalian hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu & tanganmu hingga ke siku, & usaplah kepalamu & kedua kakimu hingga kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah : 6)
Seandainya kita mendalami cuma dari ayat tersebut, maka akan kita dapati hukum wajibnya berwudhu adalah bagi setiap orang yg hendak melaksanakan sholat, baik iaorang yg masih dalam kondisi suci ataupun berhadats. mengingat keumuman perintah pada ayat di atas yg ditujukan pada tiap-tiap orang yg hendak melakukan sholat.
Syarat kedua tsb, juga berguna untuk menghindarkan anda menempatkan dalil bukan pada tempatnya, misal menempatkan ayat-ayat yg sejatinya utk orang-orang kafirtetapi anda hantamkan utk orang-orang islam. Bukankah Abdulloh Ibn Umar –rodhiyallohu ‘anhu- pernah berkata, ketika beliau ditanya tentang tanda-tanda kaum Khowarij ?
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ وَقَالَ إِنَّهُمْ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الْكُفَّارِ فَجَعَلُوهَا عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Dan adalah Ibnu Umar, ia memandang mereka (Khowarij) sebagai seburuk-buruk makhluk Alloh, & ia berkata : “Mereka (Khowarij) berkata tentang ayat-ayat yg (sejatinya) turun kepada orang-orang kafir, mereka timpahkan ayat tersebut utk orang-orang beriman”. (HR. Al Bukhori, Bab Qotlil Khowaarij)
a. Ketiga : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI ILMU-ILMU PENDUKUNG YANG LAIN GUNA Mendalami AL QUR’AN & AS SUNNAH ?
Perangkat lain yg harus anda kuasai dalam menggali hukum dari Al Qur’an & As Sunnah yg memang luas & dalamnya melebihi luas & dalamnya samudera, diantaranyayaitu; - anda mesti mengetahui “Asbaabun Nuzul” dari setiap ayat & juga “Asbaabul Wuruud” dari setiap hadits, hal ini mutlak supaya anda mampu menempatkan dalil-dalil sesuai porsinya & mampu membedakan dalil-dalil yg “Nasikh” (Pengganti/penyalin) dari dalil-dalil yg “Mansukh” (diganti/disalin)
- anda juga mesti menguasai sekurang-kurangnya “Qiro’ah Sab’ah” dalam ilmu qur’an, mengingat akan Naif rasanya seseorang “Calon Mujtahid” melafadzkan al qur’antanpa pengucapan yg fashih.
Di Samping itu anda juga mesti menguasai ilmu-ilmu pendukung guna mendalami As Sunnah, seperti Mushtholah Hadits, Jarh Wat Ta’dil, Taroojim, dst... hai ini pentingsetidaknya biar anda tak berhukum dgn hadits yg lemah dgn menabrak hadits yg shohih.
Keempat : SUDAHKAH ANDA MENGUASAI KAIDAH BER-ISTINBATH DARI PARA IMAM MUJTAHID ?
Syarat keempat di atas juga sangat penting setidaknya guna mengetahui cara mensikapi nash-nash yg Mujmal, Mubayyan, ‘Am, Khosh, & cara Men-Jami’-kan (mencari titik temu) bila terdapat nash-nash yg dzahirnya Mukholafah (berselisih) atau Ta’aarudh (bertentangan).
Juga Sebagai ilustrasi sederhana kami kutipkan Firman Alloh berikut :
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yg beriman, orang-orang Yahudi, & orang-orang Shobiin, siapa saja (diantara mereka) yg beriman kepada Alloh & hari akhir, & melakukankebajikan, mereka mendapat pahala dari tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, & mereka tidak bersedih hati.” (QS. Al Baqoroh : 62)
Sepintas ayat di atas memberi pemahaman adanya peluang yg sama bagi orang-orang yg beriman, orang-orang Yahudi, & orang-orang Shobiin, utk mendapat pahala disisi Alloh atas kebajikan yg mereka perbuat. Maka seakan ayat tsb menyebutkan bahwa orang-orang yg beriman, orang-orang Yahudi, & orang-orang Shobiin, bisa masuk sorga. Adakah kenyataannya memang demikian ? sedang dalam ayat lain Alloh berfirman :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tak akan di terima, & di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (QS. Alu Imron : 85)
Perhatikan dua ayat di atas !!! adakah pengetahuan yg memadahi pada diri anda utk Men-Jami’-kan dua nash yg dzahirnya Mukholafah (tak searah) tsb ?.... sungguh apa ygkami sampaikan di atas hanyalah sebahagian kecil perangkat yg harus anda kuasai utk Ber-Istinbath (menggali hukum langsung dari sumbernya)
Saudaraku... kami sampaikan hal-hal di atas bukan dalam rangka mematahkan semangat menuntut ilmu anda, akan tetapi ketika anda mencoba menggali hukum dari sumbernya langsung tidak dengan perangkat yg memadai, maka yakinlah Kelancangan Anda Cuma Akan Berakibat Perpecahan Ummat Islam.
LIKULLI SYAIIN AHLUN, IDZA WUSIDAL AMRU LIGHOIRI AHLIHI.. FANTADZHIRIS SAA’AH : “Setiap segala sesuatu ada ahlinya, Kalau suatu perkara diembankan (diserahkan)kepada yg bukan ahlinya, maka nantikanlah saat kehancurannya”.
Sebagaimana fenomena yg terjadi sekarang ini banyak kehancuran, musibah, & saling menjatuhkan pendapat di dunia maya(media sosial) dikarenakan banyak orang berfatwa menyesatkan yg sebenarnya disebabkan ia langsung menggali hukum dari alqur'an & Hadits tanpa melalui prosedur ijtihad & tanpa mempelajari kitab Kuning.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar