PEMERINTAH KABUPATEN BENNGKULU UTARA
DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
SMP NEGERI 2 ARGAMAKMUR
Jln. Ratu samban 12 lubuk Saung argamakmur 38617
NAMA :
KELAS :
KARTU KONTROL SISWA
NO
Uraian Pelanggaran
Skors
Paraf
Siswa
Wali Kls
1
Tidak lengkap pakaian sekolah (atribut,sepatu,kaos kaki,singlet,rok dalam)
2
Tidak melaksanakan tugas piket
3
Terlambat datang kesekolah
4
Berkuku panjang laki – laki dan perempuan
5
Makan didalam kelas
6
Berada di luar kelas setelah bel masuk
7
Rambut panjang tidak dijalin bagi siswi
8
Mengecet rambut
9
Tidak hadir kesekolah tanpa keterangan /alpa 1 hari
10
Tidak hadir kesekolah tanpa keterangan /alpa 2 hari
11
Tidak hadir kesekolah tanpa keterangan /alpa 3 hari
12
Tidak hadir kesekolah tanpa keterangan /alpa lebih dari 3 hari
13
Membawa atau memakai perhiasan yang berlebihan
14
Baju dikeluarkan
15
Tidak berseragam olahraga pada waktu jam olahraga dan hari jum’at
16
Membuang sampah pada sembarang tempat
17
Berbicara tidak sopan pada guru dan teman
18
Berbuat keributan disekolah atau lingkungan sekolah
19
Menggangu teman yang sedang belajar
20
Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alsan apapun
21
Tidak mengikuti senam pagi tanpa alasan apapun
22
Mencontek hasil kerja teman selama ujian berlangsung
23
Pihak sekolah mendengar informasi dari masyarakt tentang perlakuan siswa yang tidak benar diluar lingkungan sekolah
24
Mebawa buku cerita yang tidak berhubungan dengan pelajaran
25
Membawa kaset ,VCD,dan sejenisnya dilarang
26
Membawa senjata tajam dan sejenisnya
27
Merokok atau membawa rokok kesekolah
28
Merusak sarana dan prasarana sekolah
29
Merusak taman dan kebun sekolah
30
Melakukan tidakan pidana baik disekolah maupun diluar sekolah
31
Melakukan tindakan Asusila disekolah maupun diluar sekolah
32
Terlibat penyalahgunaan obat terlarang/narkoba
33
Pelanggaran Lain
JUMLAH
SANKSI – SANKSI PELANGGARAN
Apabila Point ( Skor ) pelanggaran setiap siswa berjumlah :
10 Dilakukan pemanggilan oleh wali kelas
20 Dilakukan Pemanggilan dan pembinaan oleh Wali Kelas dan Pembinna Osis
30 Pemanggilan Orang tua Atau Wali murid
35 Pemanggilan Orang tua ke dua kali dan penskoran siswa
50 Dikeluarkan dari sekolah.
Ketua Komite
Ketua Komite
Drs.Saiful Amri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar